Ada dua pendapat;
Pendapat pertama, mengatakan bahwa siapa saja yang membatalkan puasa dengan
sengaja atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib
baginya untuk mengqodho’ (mengganti puasanya). Pendapat ini merupakan pendapat
Jum’hur Ulama’.
Pendapat kedua, mengatakan bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan
sengaja tanpa ada udzur, ia berdosa dan tidak wajib baginya untuk mengqodho’
(mengganti) puasa, dan cukup baginya bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya
dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali
melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak
mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,
dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum
matahari terbit dari sebelah barat, karena qadla disyariatkan bagi orang yang
memiliki udzur (berhalangan). Sebagaimana firman Allah Ta'ala,
"Maka bargsiapa di
antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Juga Rasulullah
bersabda, "Siapa yang berbuka (tidak berpuasa) satu hari dari bulan
Ramadlan dengan sengaja, maka puasa setahun tidak bisa mencukupinya
(menggantikannya), sehingga dia akan bertemu dengan Allah; kalau Dia
berkehendak akan mengampuninya dan jika berkehendak akan mengadzabnya."
(HR. Abdurrazaq dengan sanad yang shahih)
Dan alasan
berikutnya,“Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, jika seseorang
meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya
untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.
Maka apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa
ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah
sebagaimana hal ini yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin Rahimahullahu. Dan pendapat inilah yang lebih kuat
menurut beliau.
Semoga
bermanfaat.



0 komentar:
Posting Komentar