Pages

Kamis, 19 Desember 2013

Hukum Meninggalkan Puasa Karena Malas (Sengaja)



Ada dua pendapat;

Pendapat pertama, mengatakan bahwa siapa saja yang membatalkan puasa dengan sengaja atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ (mengganti puasanya). Pendapat ini merupakan pendapat Jum’hur Ulama’.

Pendapat kedua, mengatakan bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, ia berdosa dan tidak wajib baginya untuk mengqodho’ (mengganti) puasa, dan cukup baginya bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,  dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat, karena qadla disyariatkan bagi orang yang memiliki udzur (berhalangan). Sebagaimana firman Allah Ta'ala,

"Maka bargsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Juga Rasulullah bersabda, "Siapa yang berbuka (tidak berpuasa) satu hari dari bulan Ramadlan dengan sengaja, maka puasa setahun tidak bisa mencukupinya (menggantikannya), sehingga dia akan bertemu dengan Allah; kalau Dia berkehendak akan mengampuninya dan jika berkehendak akan mengadzabnya." (HR. Abdurrazaq dengan sanad yang shahih)

Dan alasan berikutnya,“Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.

Maka apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah sebagaimana hal  ini yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullahu. Dan pendapat inilah yang lebih kuat menurut beliau.

Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar